1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang
diberikan kepadaPengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
2. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan / atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Dasar :
1. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Permenbudpar Nomor 85 s/d 97 Tahun 2010 tentang Tata Cara pendaftaran Jasa/Usaha Pariwisata.
3. Permenpar Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
4. Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan.
1. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Permenbudpar Nomor 85 s/d 97 Tahun 2010 tentang Tata Cara pendaftaran Jasa/Usaha Pariwisata.
3. Permenpar Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
4. Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan.
0 komentar:
Posting Komentar